
Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto
SERANG, NEWSMETROPOL.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin Jl. Raya Cipanas, Kabuparen Lebak pada Senin (10/03/2025).
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengatakan, bahwa benar anggota Ditreskrimus berhasil ungkap kasus tidak pidana kepemilikan Cyanida Tanpa Izin.
“Benar bahwa Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Reza.
Dalam kesempatan yang tersebut Reza menerangkapan kronologis kejadian, bahwa pada senin (10/03) sekira jam 01.00 wib dijalan Raya Cipanas Kabupaten Lebak Anggota unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 1 unit R4 Suzuki Futura Nopol F 8682 AT warna Hitam yang membawa muatan Bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya.
Lebih lanjut Reza mengungkapkan, bahan kimia tersebut milik TA (26) yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten lebak.
“Menurut keterangan TA bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp.5.000.000, kemudian menjual kembali kepada penambang seharga Rp.5.500.000,- per drum,” ujar Reza.
Kemudian Reza menerangkan adapun barang bukti yang berhasil diamanakan.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut 3 buah drum Cyanida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu serta surat jalan dan dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025,” lanjut Reza.
Adapun Motif Tersangka memiliki dan meperdagangkan Cyanida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Dikesempatan yang berbeda Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan kasus peredaran Cyanida menjadi atensi khusus pihaknya, pasalnya bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah kab lebak.
“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah penambang emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan,” tegas Yudhis.