Tersangka AN saat memperagakan pembuatan detonator untuk digunakan dalam pengeboman ikan diperairan Kabupaten Bombana.
Kendari, Metropol – Setelah melewati berbagai pengungkapan demi pengungkapan kasus penemuan puluhan kilogram Amonium Nitrate, akhirnya jajaran Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sultra berhasil menangkap aktor utama dibalik aksi penangkapan ikan dengan menggunakan Bom.
“Bukan pembuat amoniumnya, yang kita tangkap si pembuat detonator (pemicu ledak). Tersangka inisial AN (32),” terang Dirpolair Polda Sultra, Kombes Pol Andi Anugrah dihadapan para wartawan saat press release di Mako Brimob Sultra, Jumat (19/5).
AN dicokok dikediamannya Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana pada April 2017 lalu. Darinya aparat Subdit Gakkum mengamankan 500 buah detonator rakitan siap pakai buah hasil kerajinan tangan AN.
Kepiawaiannya dalam membuat detonator tidak perlu dipertanyakan lagi, saat dimintai keterangan AN mengaku mendapatkan ilmu membuat detonator dari sang kakek yang notabene purnawirawan TNI AD.
Dihadapan awak media dan anggota kepolisian, AN mendemonstrasikan cara pembuatan detonator yang terbuat dari lembarang alumunium bekas kaleng ‘Coca-cola’ yang diisikan belerang, potas, dan serbuk korek api yang diberikan sumbu diujungnya.
“Saya jual Rp 800 ribu satu kotak, isinya seratus detonator,” ungkap AN, pria asal Surabaya, Jawa Timur dibalik topeng hitam yang ia kenakan. Usut punya usut AN ternyata residivis kasus yang sama, pada 2007 lalu dirinya pernah ditangkap dan menjalani hukuman kurungan penjara selama 5 Tahun
“Jadi saat dia bebas, pindahlah dia ke Sulawesi Tenggara, ternyata disini masih melakukan aksi yang sama,” pungkas Kombes Andi Anugrah.
Selain AN, aparat juga mengamankan tersangka lainnya yang masih satu jaringan yakni CN, SN, DW dan AB. Dari kelima tersangka turut diamankan 2,4 ton amonium nitrat dan 1829 detonator.
(RA-MD)