
Dirpolair Polda Sultra Kombes Pol Andi Anugrah, SIK dalam Konferensi Pers pengungkapan jaringan pembuat bom ikan dengan mengamankan 10 orang tersangka.
Kendari, Metropol – Jajaran Direktorat Polair Polda Sultra berhasil mengungkap baingan pembuat bom ikan. Dalam Konferensi Persnya pada Rabu (5/4), Dirpolair Polda Sultra Kombes Pol Andi Anugrah, SIK mengatakan, pihaknya berhasil menangkap beberapa kelompok jaringan perakit bom ikan.
“Diantaranya dua orang laki-laki berumur 33 tahun suku Bajo dengan inisial MC dan A,” ujar Andi.
Kata Dia, keduanya ditangkap di Kelurahan Anaboi Kecamatan Tangketada Kabupaten Kolaka. Lanjut Andi, pelaku lainnya yang berjumlah 10 orang telah ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.
“Ada yang ditangkap di Pelabuhan Boepinang Kecamatan Poleang kabupaten Bombana,” katanya lagi.
Lanjut Andi, tersangka MC dan A ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor dengan membawa bahan peledak.
“Ketika mereka akan diperiksa oleh personil pol air saudara A melarikan diri ternyata setelah diadakan pemeriksaan ditemukan kantong plastik hitam yg di dalamnya berisi empat kotak berisi detonato,” sebutnya.
Dia juga mengatakan, ke empat kotak tersebut tertutup kapas sejumlah 398 buah dan kotak korek api berisi detonator tanpa penutup sebanyak 9 buah sehingga total keseluruhan 407 buah detonator.
Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra bersama dengan personil KPXX 2004 telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor Nelayan Anugrah AS 02 GT 16 yang berlayar dari Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan dengan tujuan menangkap ikan di Perairan Sorong Papua.
Dia mengatakan, setelah diperiksa, ditemukan kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan. Dalam pemeriksaan itu, juga ditemukan 9 karung berisi botol kosong sebanyak 390 buah yang terdiri dari 219 botol jenis bir bintang, 48 botol jenis topi miring dan 64 botol jenis aqua. Selain itu juga ditemukan 1 buah detonator yg berada dalam karung beras dan disembunyikan 6 karung amonium nitrat dengan total 150 kg .
“Ada juga 2 pak korek api kayu, 3 kantong penutup botol yang terbuat dari potongan sendal jepit dan 1 unit kompresor sebagai alat selam,” sebutnya.
Selain itu, di dalam tas ABK ditemukan pula 129 sumbuh bahan peledak dan 1 buah plastik kecil berisi bubuk korek api. Katanya, nama-nama tersangka yang berjumlah 10 orang itu adalah AS alias Upi (nahkoda), HR (perakit handal), AG, JM, SR, HS, BH, JA dan RI.
“Tersangka SR dan DH ditangkap di perairan Muna Barat berikut barang buktinya 1 buah kapal tanpa nama, 10 karung Amonium Nitrat, 8 karung bahan peledak fertilizer, 4 jergen ukuran 35 liter berisi nitilizer, dan 3 buah jergen berukuran 20 liter berisi fertilizer.
Andi menambahkan, ke10 orang tersangka tersebut melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
(Bahrun)