Ditpolair Polda Sultra Sita Ratusan Botol Handak - foto

Kasubdit Gakum DitPolair Polda Sultra AKBP Agus Budi Suprianto, SIK  dalam konferensi pers pengungkapan kasus 102 botol handak siap ledak di Makopolair Polda Sultra, Kamis (20/10). 

Kendari, Metropol – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sultra berhasil mengamankan 102 botol handak siap ledak. Selain itu juga berhasil disita 1 unit perahu tanpa nama, 200 kg amonium Nitrat yang dikemas dalam 8 karung, 10 sumbu peledak dan 8 detonator.

Kepada sejumlah wartawan, Kasubdit Gakum DitPolair Polda Sultra AKBP Agus Budi Suprianto, SIK mengatakan, barang bukti yang disita tersebut diamankan berikut lima tersangkanya yakni  Bustam, Rustam, Masrun, Faisal, dan Jusrin yang ditangkap di Perairan Selat Muna.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

Dikatakan oleh Agus, para tersangka tersebut sengaja menyelundupkan bahan berbahaya tersebut  dari luar wilayah Sultra untuk melakukan pengeboman ikan.

Namun Agus belum bisa memastikan apakah kegiatan para tersangka tersebut punya keterkaitan dengan terorisme. “Apakah ada kaitannya dengan terror, kami belum tahu,” ujar Agus dalam Konferensi Persnya di Makopolair Polda Sultra, Kamis (20/10) kemarin.

Lanjut Agus, pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang gerah dengan aktivitas para pengebom ikan tersebut. Menurutnya saat ini, barang berbahaya tersebut telah banyak beredar di Sulawesi Tenggara sehingga pihaknya akan giat mengungkap jalur perdagangan bahan berbahaya tersebut.

“Kami belum bisa menyebutkan sudah berapa banyak Ammonium Nitrat yang telah masuk di daerah ini,” katanya lagi.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

Atas perbuatannya kelima tersangka  dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak subsider Pasal 104 jo Pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan ilegal. “Ancaman hukumannya diatas lima tahun,” tegas Agus.

Sementara itu, Kabbid Humas Polda Sultra melalui Kassubid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menghimbau agar nelayan tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan. “Itu berbahaya bagi diri sendiri maupun bagi biota perairan,” imbuh Dolfi.

(M. Daksan) 

KOMENTAR
Share berita ini :