Direktorat Narkoba Polda NTB

Mataram, NewsMetropol – Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB tangkap  dua  pemuda oknum mahasiswa pecinta alam di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Mataram yang berinisial FE (22), pemuda asal Tangerang Banten ini ditangkap bersama rekannya berinisial AD (24) asal Desa Kempo, Dompu, atas kepemilikan paket berisi Narkotika jenis Ganja.

“Keduanya ditangkap  setelah mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang di Kota Mataram pada hari Rabu (16/6) sekitar pukul 19.30 Wita,” ungkap Wakil Direktur Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K., M.H., saat konfrensi pers, Kamis (17/06).

Tim yang dipimpin oleh Iptu Hendry Christianto, S.Sos langsung melakukan penggeledahan terhadap paket asal Medan yang diterima oleh FE dan DU, yang disaksikan oleh security setempat.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah sekretariat Mapala di Perguruan Tinggi pelaku, dilanjutkan dengan menggeledah rumah FE di BTN Graha Satelite akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti.

Penggeledahan terakhir di kos milik DU di wilayah Batu Dawe, Kecamatan Sekarbela, dan hanya ditemukan bong bekas mengkonsumsi narkotika jenis Shabu.

Kami menyita paketan berupa bungkus besar narkotika jenis tanaman ganja yang dikemas dalam pakaian dengan berat bruto 3 Kilogram, 3 buah pakaian, 1 unit Motor Honda Vario nopol DR 6132 CS, 1 unit Hp iPhone 10, 1 unit Hp Redmi 8, ujarnya.

Menurut pengakuan FE bahwa barang haram ini hanya digunakan untuk dikonsumsi pribadi. Dan selanjutnya petugas membawa tersangka ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilo atau melebihi 5 batang pohon dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :