Direktorat Data dan Informasi Bakamla RI menggelar kegiatan Konsinyering Pengklasifikasian Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut, di Hotel Blue Sky, Jakarta Pusat.
Jakarta, Metropol – Dalam rangka pelaksanaan proses standarisasi umum mengenai klasifikasi informasi Bakamla RI, Direktorat Data dan Informasi Bakamla RI dipimpin oleh Direktur Data dan Informasi Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto, S.E., menggelar kegiatan Konsinyering Pengklasifikasian Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut, di Hotel Blue Sky Pandurata Boutique, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Kegiatan bertema “Sinergitas Pengelolaan Data dan Informasi Menuju Keamanan dan Keselamatan Maritim” ini dibuka oleh Direktur Datin dengan agenda paparan oleh para nara sumber, diskusi dan finalisasi pengklasifikasian informasi keamanan keselamatan laut.
Hadir selaku nara sumber yaitu Kasubdit Penyusunan Peraturan Kemenkumham Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Kasubdit Data Bakamla RI Kolonel (Kav) M. Irawadi, S.E dan Kasubdit Jaringan Bakamla RI Rizkal, S.Sos., M.M.
Kehadiran para narasumber ini untuk mendapatkan masukan tentang bagaimana mengatur sebuah pengklasifikasian informasi khususnya informasi-informasi yang bersifat rahasia sehingga menjadi layak untuk digunakan.
Kegiatan diikuti oleh 25 personel Bakamla yang terdiri dari personel Kantor Zona Barat, Tengah dan Timur, Pusat Informasi Maritim (PIM), Direktorat Data dan Informasi, Direktorat Operasi Laut, Inspektorat, Biro Sarana dan Prasarana, sie Peraturan Internal, serta subbagian Keuangan dan perbendaharaan Bakamla RI.
Latar belakang dilaksanakan konsinyering pengklasifikasian informasi ini adalah adanya keinginan Bakamla RI untuk dapat mengelola informasi melalui pengamanan dan pengklasifikasian nilai informasi berdasarkan resiko, nilai guna data atau kriteria lainnya yang telah ditentukan.
Hal ini perlu dilakukan, mengingat dalam pelaksanaan tugas dan tantangan yang ada, pengamanan dan pengelolaan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam proses pengawasan dan monitoring aktifitas kapal – kapal di perairan Indonesia secara efektif dan efisien.
Melalui kegiatan konsinyering ini, diharapkan dapat menghasilkan sebuah kesepakatan atau pemahaman bersama yang dapat dituangkan kedalam peraturan resmi di Bakamla RI. Kesepemahaman tersebut mencakup pengaturan tentang bagaimana informasi yang diterima dan dikirimkan tersebut dapat terdata, tercatat/tersimpan, tertata dan terkelola dengan benar sehingga dapat di distribusikan kepada orang atau bagian yang tepat untuk dapat ditindaklanjuti dengan segera.
(MP/Humas Bakamla RI)