Direktur Binmas Polda Sultra Kombes Pol Efhan Prasetyo (kanan).
Kendari, Metropol – Direktur Binmas Polda Sultra Kombes Pol Efhan Prasetyo menegaskan bahwa, satpam yang belum mengikuti pendidikan adalah ilegal meskipun telah bertahun-tahun menjalankan profesi sebagai petugas keamanan.
“Kami dapat surat Telegram dari Mabes Polri bahwa satpam yang belum mengikuti pendidikan dasar harus lepas atribut, sekian tahun belum ikut pelatihan terancam dicopot,” ungkap Efhan saat membuka pendidikan dasar satpam Gada Pratama gelombang II Tahun 2017 di Kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara, Selasa (25/7).
Efhan menegaskan kepada perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) harus mewajibkan satpam ikut pendidikan dasar karena hal tersebut tanggung jawab perusahaan penyedia jasa keamanan.
Kepada perusahaan swasta pengguna jasa satpam juga harus tahu bahwa satpam yang mereka gunakan sudah ikut pendidikan dasar dan bersertifikat.
Selama ini banyak yang mengaku petugas keamanan, namun karena belum bersertifikat sehingga kompetensinya diragukan karena belum memiliki ilmu kesatpaman seperti mengikuti pendidikan dasar Gada Pratama.
“Legalitas satpam harus ikut dan tergantung perusahaan penyedia jasa, pada dasarnya satpam kepanjangan tangan kami di Kepolisian,” pungkas Kombes Efhan Prasetyo yang pernah menjabat Kapolres Kendari ini.
(Rian Adriansyah)