IMG-20240325-WA0012
Penulis : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id – Lif Sumbanu dan Melianus Bessi Warga, RT. 07 RW. 03, Dusun 02 Desa Bosen Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan di Jerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Lantaran keduanya tega menganiaya korban Welem Soleman Sunis warga setempat hingga Tewas Sabtu 23 Maret 2024 lalu pukul 04:00 wita dini hari waktu setempat.

Demikian di jelaskan kronologis kejadian oleh, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH., MH., Minggu 24 Maret 2024 kemarin bahwa pada Rabu 20 Maret 2024 lalu sekira pukul 11:00 wita korban pamit ke istrinya Osarina Besi tujuan ke rumah tetangga Welem Toto dalam rangka membantu membantu pekerjaan pembangunan tempat usaha kios dan pada pukul 12:00 wita istri korban Osarina Besi dan anak mereka yang masih kecil pergi ke tempat usaha tersebut dan mendapati korban dan pelaku Melianus Bessi sementara bekerja pembangunan kios.

“Usai kerja di tempat usaha tersebut kegiatan dilanjutkan dengan makan siang bersama dan istri korban kembali ke rumah mereka untuk membereskan rumah dan memberi makan ternak mereka di rumah,” jelas Kasat.

Selanjutnya sekira pukul 16:00 wita sore itu istri korban kembali ke tempat kerja pembangunan tempat usaha milik Welem Toto tujuan membantu Asnat Fallo istri dari Welem Toto untuk masak makan malam dan istri korban mendapati Armenius Christian Olivianus Sumbanu dan Melianus Besi dan korban Welem Naisunis bekerja bersama-sama dan pada pukul 20:30 wita mereka makan malam bersama sambil meneguk dua botol miras yang di berikan pemilik kios.

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

“Selanjutnya pada pukul 22:30 wita Welem Toto pemilik kios dan istrinya kembali ke rumah tempat tinggal, sedangkan korban pelaku Armenius Sumbanu tetap berada di kios tersebut untuk menyimpan dan merapikan alat-alat yang di pakai kerja, sekira pukul 23:00 wita saksi istri korban Osarina mendengar ada keributan di kios milik Welem Toto sehingga saksi istri korban pergi untuk menjemput korban dan istri korban mendapati korban sedang berdiri di ujung jalan yang jaraknya 5 meter dari kios sedangkan pelaku Armenius sudah berjalan ke arah rumahnya,” lanjut Kasat Ndolu.

Sementara itu korban Welem Sunis bersama pelaku yang lain Melianus Besi sedang berdiri bersama-sama di kios milik Welem sehingga pemilik kios menyuruh istri korban saksi untuk membawa korban kembali ke rumah.

Keesokan harinya Kamis 21 Maret 2024 lalu korban mengeluh sakit pada bagian pinggang bagian kiri setelah bangun tidur sehingga istri korban Osarina Besi bergegas melihat bagian tubuh korban yang sakit dan menemukan luka memar sehingga korban memberitahukan kepada istrinya bahwa semalam dirinya di pukul pelaku Armeanua Sumbanu menggunakan sekop pada pinggang bagian kiri lalu Melianus Besi yang ingin melerai memukul korban pada bagian wajah pelipis kanan menggunakan kepal tangan sebanyak 1 kali.

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

Pada hari Jumat 22 Maret 2024 lalu sekira pukul 09:00 wita perut korban kembung dan tidak bisa buang air besar maupun kecil sehingga istri korban bersama Joni Besi dan pelaku Melianus Besi membawah korban ke Puskesmas Kapan Mollo Utara untuk berobat dan saat itu tim medis menyarankan agar korban di rujuk ke RSUD SoE namun korban tidak memiliki EKTP maupun BPJS sehingga pertimbangan keluarga biaya perawatan mahal maka keluarga sepakat untuk korban di bawah kembali untuk dirawat menggunakan obat tradisional nonmedis sehingga akhirnya Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 04:00 wita korban mengeluh sakit keras di pinggangnya dan pada pukul 15:00 wita kala itu korban meninggal dunia.

“Dengan demikian berdasarkan keterangan Saksi Osarina Besi istri korban dan Welem Toto pemilik kios serta Laporan Polisi Nomor Polisi:B/ 05/ III / 2024 / SPKT/ Sektor Mollo Utara / Res TTS, dengan Pelapor Istri Korban Osarina Besi maka kedua Pelaku Armenius Olivianus Sumbanu dan Melianus Besi di jerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjarar dan maksimal 7 tahun penjara, kedua pelaku telah di tahan di Sel Tahanan Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Joel Ndolu.

KOMENTAR
Share berita ini :