Jakarta, Metropol – Komnas HAM merilis tentang Kondisi HAM di Indonesia 2014. Dengan data sebagai berikut. Aduan masyarakat untuk Polri di Komnas HAM ada sebanyak 2.200 berkas sampai November 2014, korporasi sebanyak 1.012 berkas dan Pemda 680 berkas. Untuk lembaga peradilan ada 567 aduan, pemerintah pusat 467 berkas, BUMN/BUMD ada 410 aduan dan TNI sebanyak 186 aduan.

Dari data tersebut. Ternyata sebagai institusi penegak hukum, Polisi menduduki posisi nomor satu sebagai institusi yang paling sering diadukan masyarakat ke Komnas HAM. Isi aduan itu antara lain kekerasan dalam proses penyidikan.

Terkait pemaparan tersebut. Karopenmas Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan, pihaknya Akan mencari tahu apa jenis pelpelanggaran HAM yang dimaksud.

“Yang pertama, kita belum dapat itu. Tapi nanti segera kita ketahui seperti apa. Tentunya pihak Komnas HAM akan menginformasikan, apakah  misalnya Polisi menembak, memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan tersangka itu termasuk pelanggaran HAM? Kita lihat nanti klasifikasinya,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta,Kamis (08/01).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Selain itu. Dalam laporan Komnas HAM, sebagian aduan masyarakat, bahwa adanya pelanggaran saat proses pemeriksaan. Menanggapi hal itu, Agus mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika memang data yang dipaparkan dilengkapi dengan bukti-bukti yang akurat. Selain itu, Agus menegaskan, Kapolri Jenderal Sutarman selalu berkomitmen, bahwa Polri akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pasti akan kita telusuri, lengkapi data-datanya, bukti-buktinya, termasuk data anggota tersebut, pasti kita akan ambil langkah-langkah tegas. “Kita tidak mentoleransi dan tidak mentolerir anggota yang terbukti melakukan pelanggaran,” tuturnya

Agus juga menjelaskan, pihaknya setiap tahun selalu melaporkan kepada publik tentang anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Jika pada tahun 2013 sebanyak 208 anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat, terjadi penurunan angka untuk tahun 2014 yang mana 119 anggota yang di-PTDH.

Baca Juga:  Mendukung Swasembada Pangan, Menteri Imigrasi dan Wamen Pertanian Tanam Padi Bareng di Cepu Blora

‎”Itu kan membuktikan bahwa Polri tidak menutup mata terhadap pelanggaran anggota. Pasti akan diambil tindakan tentunya melalui proses pembuktian,” tuturnya.

Selain itu, Polri juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan ke Propam jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Bisa melaporkan kepada Propam, kepada Inspektorat, mulai dari Polda sampai ke Mabes Polri kan ada. Jadi laporkan saja,”Ungkapnya. (Landy)

KOMENTAR
Share berita ini :