Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M. saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan pelaku pembuang bayi yang berinisial WD (32), warga Dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Lumajang, NewsMetropol – Dalam waktu lima hari anggota Timsus bentukan Kasat Reskrim Lumajang berhasil mengungkap pelaku kekerasan terhadap anak (bayi).
Untuk diketahui sebelumnya bayi tersebut sebelumnya diletakkan di depan pintu samping rumah warga di Dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro Lumajang pada Jum’at (23/11) lalu.
Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M. mengatakan bahwa terduga pelaku tidak lain adalah seorang Ibu berinisial WD (32) yang merupakan warga Dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
“Motif pelaku setelah melahirkan lalu membuang bayinya sendiri karena latar belakang ekonomi yang mana saat ini sudah memiliki 2 anak yang masih kecil sedangkan penghasilan suaminya tidak menentu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” ujar Kapolres Lumajang melalui Whatsappnya, Rabu (28/11).
Lanjutnya, namun pihaknya tetap melakukan pendalaman terkait dugaan adanya motif lainnya.
Lebih jauh Kapolres Lumajang mengatakan bahwa pihaknya sejak awal telah mencurigai pelaku pembuang bayi adalah memiliki hubungan dengan bayi itu.
“Sejak awal kami sudah curiga kalau pelaku adalah orang dekat, sehingga timsus kami fokuskan untuk menggali informasi mulai dari puskesmas terdekat dan rumah sekitar tempat ditemukannya bayi. Dugaan kami terbukti, ternyata pelaku pembuang bayi adalah ibu yang menemukan bayi itu sendiri,” jelasnya.
Dia menambahkan pihaknya kini tengah memproses kasus tersebut meskipun tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Tidak kami lakukan penahanan karena faktor kemanusiaan dan kami ingin bayi tersebut dirawat oleh ibunya. Kami juga akan koordinasi dengan teman-teman di Criminal Justice System,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76 (c) Jo Pasal 80 (4) tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
(M. Daksan)
