
Kendari, Metropol – Guna memberikan pemahaman tentang Hukum di ruang lingkup TNI, jajaran Yonif 725/Wrg mengikuti penyuluhan hukum.
Penyuluhan Hukum kepada seluruh Prajurit dan Persit KCK Cabang LXI Yonif 725/Wrg oleh Pakumrem 143/HO Mayor Chk. Achmad Solihien, S.T, S.H. tersebut dilaksanakan di Aula M. Yusuf Yonif 725/Wrg, Rabu (28/9) kemarin.
Kepada Prajurit dan Persit KCK Cabang LXI Yonif 725/Wrg, Pakumrem 143/HO Mayor Chk. Achmad Solihien, ST.SH. mengatakan paradigma tertib hukum bagi prajurit TNI adalah TNI harus menjadi terdepan dalam penghormatan terhadap hukum dan terdepan menciptakan budaya tertib hukum.
“Semua prajurit TNI harus taat, loyal dan sadar bahwa hukum sebagai panglima,” ujar Solihien.
Dikatakannya, prajurit TNI hendaknya tidak main-main dengan hukum olehnya itu setiap prajurit harus benar-benar memahami aturan hukum, mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga prajurit menjadi berani dan tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
“Para prajurit harus memberi contoh kepada masyarakat luas mengenai penghormatan terhadap hokum,” katanya lagi.
Ditambahkannya, seiring dengan maraknya kasus narkoba dan asusila di lingkungan TNI, dirinya meminta kepada segenap warga Yonif 725/Woroagi agar dapat menahan diri sehingga tidak terjerat dalam kasus yang tengah menyedot perhatian publik tersebut. Solihien memastikan TNI tidak akan melindungi aparatnya yang terlibat narkoba.
“Jika terbukti memakai dan mengedarkan narkoba, TNI telah menyiapkan sanksi tambahan berupa pemecatan. Diluar sanksi hukum pidana,” jelas Solihien.
(M. Daksan)