Reporter : Mustqim | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, SH., mempersembahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasangkayu 2024-2043 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakorlinsek) di Jakarta, Senin (25/03/2024).
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN ini mengundang lintas sektor, termasuk beberapa kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Bupati Pasangkayu memaparankan gambaran RTRW Kabupaten Pasangkayu yang mencakup posisi administrasi, potensi ekonomi, dan sosial kependudukan, serta kronologi penyusunan.
Ia menjelaskan, bahwa Kabupaten Pasangkayu berada di Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari 12 kecamatan dengan luas 290.220 Ha, posisi Pasangkayu sangat strategis karena berada pada ALKI II dan sebagai penyangga IKN yang berjarak kurang lebih 280 kilometer.
Lanjut Bupati, dalam revisi nantinya Pasangkayu berupaya memanfaatkan potensi komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, dan material batuan dengan merencanakan struktur dan pola ruang yang mendukung keberadaan IKN.
Proses penyusunan RTRW dimulai sejak tahun 2018 dengan peninjauan kembali Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RTRW Pasangkayu 2024-2034.
Rakor Lintas Sektor terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Sheraton, Jakarta. Revisi RTRW Kabupaten Pasangkayu dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, termasuk alih fungsi lahan, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, dan pertimbangan terhadap ancaman rawan bencana, seperti gempa, banjir, dan tsunami.
“Perencanaan dan pemanfaatan ruang ke depannya dapat mengantisipasi dan memitigasi sedari awal ancaman-ancaman tersebut,” tambahnya.
Selain revisi RTRW kita menjaga serta mempertimbangkan investasi industri yang berdampak bagi roda perekonomian yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Dengan upaya inilah sehingga kita tegaskan komitmen agar Pasangkayu dalam menyongsong peran sebagai Daerah Penyangga IKN dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Pasangkayu khususnya dan Sulawesi Barat pada umumnya.