
Lebak, Metropol – Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE. melantik 266 kepala desa terpilih yang diselengarakan di Aula kantor Kabupaten Lebak, Sabtu (5/9/2015).
Dalam sambutan Bupati mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada tim panitia pemilihan kepala desa, para calon kepala desa, BPD desa dan tokoh masyarakat di 266 desa, unsur muspida dan unsur muspika serta komponen masyarakat, karena dapat menyelenggarakan Pilkades dengan aman dan tertib.
Menurutnya, Pilkades serentak tahun 2015 ini diikuti 266 desa dari 345 desa yang ada di Kabupaten Lebak adalah sebuah perwujudan kedaulatan profesional, efisien, efektif dan terbuka sesuai perundang-undang yang berlaku. Walaupun dalam penyelenggaraan masih banyak kekurangan dan perlu perbaikan kedepannya, namun dapat dipastikan bahwa tahapan demi tahapan Pilkades telah sesuai dengan Perundang-undangan.
Hj. Iti Octavia Jayabaya mengingatkan kapada semua pihak, bahwa keamanan dan ketertiban, serta kondusifitas desa dan daerah adalah asset yang tak ternilai harganya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lebak untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, mengajak kepada kepala desa terpilih, agar tidak merayakan kemenangan yang berlebihan seperti arak-arakan, membakar petasan dan lainnya, sebaiknya dirayakan dengan secara wajar dan sujud syukur kepada allah SWT, karena bakti dan pengabdian kepala desa dalam membangun desa sangat ditunggu oleh masyarakat desa.
“Hari ini adalah hari bersejarah dan monumental, karena memiliki kepala desa yang baru sebagai kekuatan baru dalam membangun Kabupaten Lebak yang lebih baik melalui program Lebak Sehat, Lebak Cerdas dan Lebak Sejahtera,” katanya.
Dalam pidatonya Hj. Iti Octavia Jayabaya sebagai Bupati Lebak mengingatkan kepada kepala desa terpilih beberapa hal, yaitu sebagai berikut ;
1. Melaksanakan dan penuhi janji kepada masyarakat desa untuk membangun desa dan hindari kepentingan pribadi, keluarga, golongan maupun para pendukungnya, dan mengajak kerjasama kepada calon yang tidak terpilih beserta para pendukungnya.
2. Jaga kondusifitas dan libatkan seluruh masyarakat desa dalam menjalankan tugas melalui penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan ke masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Apabila melanggar kewajiban dan larangan kepala desa, maka akan dikenakan sanksi dari mulai teguran, pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian sebagai kepala desa.
4. Segera menyusun RPJM desa tahun 2015 – 2021, RKP Desa, APBD Desa bersama BPD dan masyarakat desa yang menguat visi dan misi yang telah di janjikan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi desa dan kebijakan kabupaten yaitu program Lebak Sehat, Lebak Cerdas dan Lebak Sejahtera.
5. Melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan RPJM desa dengan melibatkan BPD dan masyarakat desa.
6. Melakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada, serta tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
7. Fungsikan kantor desa sebagai tempat memberikan pelayanan masyarakat dan hindari pelayanan di rumah pribadi.
8. Memanfaatkan dan memelihara kekayaan serta asset desa dengan baik dan benar, untuk kepentingan pembangunan desa serta hindari untuk kepentingan pribadi.
9. Melakukan pengelolaan desa dengan tertib, transfaran dan dapat di pertanggungjawabkan.
10. Sebagai tugas penting dalam waktu dekat, untuk melakukan segara pelunasan PBB dan melancarkan penyaluran serta pelumatan tinggalkan raskin.
“Diakhir kata saya mengucapkan selamat atas dilantik dan sumpah sebagai kepala desa, serta bekerjalah sesuai peraturan dan perundang-undangan, karena masyarakat telah menunggu kerja dan hasil karya nyatanya,” pesan Bupati Lebak kembali.
(Ua Endin/Dicky Abiasa)