
Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NTT, NEWSMETROPOL.id – ER (38) warga Dusun 02, Kampung Nunutapi, RT.006 RW.003, Desa Menesatbubuk, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Kamis 06 Februari 2025 sekira pukul 02:00 wita dini hari kemarin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang PKDRT.
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, SH., SIK., MH., melalu Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu menjelaskan, bahwa setelah menerima berkas penyelidikan hasil olah TKP dan identifikasi jazad korban RH (39) serta pelaku barang bukti maka pihaknya langsung gelar dan menetapkan pelaku sebagai TSK kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dengan demikian berdasarkan hasil gelar perkara maka TSK ER (38) dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) UU Nomor:23 Tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, bahwa Tersangka ER (38) sementara menjalani pemeriksaan di ruang riksa Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS.
“Kami berharap agar kasus ini secepatnya diselesaikan dengan baik agar ada kespastian hukum antar keluarga korban dan anak korban yang juga menjadi korban sabetan,” pungkasnya.