IMG-20210623-WA0002

Barru, NewsMetropol – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Repuplik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi Selatan meminta agar kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru ditangani dengan serius sampai tuntas.

Koordinator Wilayah (Korwil) Sulsel BPI KPNPA RI Amiruddin mengatakan, kasus ini telah ditangani Kejari Barru sejak pertengahan tahun 2020 lalu, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Dalam kasus ini diduga penggesakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Ganda. Dimana pada akhir 2019 atau awal 2020 terjadi penggesekan KKS di beberapa kecamatan sebut Amiruddin dalam keterangan tertulisnya melalui WhatsApp pada Rabu pagi (23/06/2021).

Baca Juga:  Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Sabung Ayam

Amiruddin menambahkan, bahwa kasus ini harus betul-betul di usut sampai tuntas, karena ini adalah hak para keluarga yang kurang mampu.

“Kami meminta kepada Kejari Barru agar membongkar kasus ini dan segera menahan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BPNT ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kajari Barru Ardi Suryanto SH., melalui Kasi Intelejen (Kasi Intel) Ryan Andriansyah, mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi BPNT ditangani Kejari Barru sejak pertengahan tahun 2020 lalu, dan setelah melalui serangkaian pengumpulan data dan keterangan, kasus tersebut naik ketingkat penyelidikan tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Kasus BPNT ini tetap ditindak lanjuti dan sekarang sudah masuk tahap penyelidikan tindak pidana khusus. InsyaAllah dalam waktu dekat akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ungkap Ryan.

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Senada dengan Kasi Intel, Kasi Pidsus Kejari Barru Andi Ardiaman SH., mengungkapkan jika kasus dugaan korupsi BPNT ini tetap di proses dan sementara dalam penyelidikan.

“Kasus ini tetap kami proses dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” singkatnya.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :