20230823_003433

Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

NUNUKAN, NEWSMETROPOL.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, memfasilitasi tiga pecandu untuk di rehabilitasi dari ketergantungan penyalahgunaan narkotika.

Ketiga orang yang mengikuti rehabilitasi, terdiri dari dua orang berasal dari Kecamatan Nunukan dan satu dari Kecamatan Sebatik. Satu orang direhab di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan dan dua orang direhab di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian kepada NEWSMETROPOL.id melalui pesan WhatsApp mengatakan pihak keluarga datang ke kantor BNNK Nunukan untuk merehabilitasi anaknya dari korban penyalahgunaan narkotika, Selasa (22/08/2023).

“Pada umumnya kesadaran orang tua melapor anaknya dari korban penyalahgunaan narkotika masih sangat minim. Padahal pihak BNNK Nunukan menjanjikan kerahasiaan data dan biaya selama mengikuti program rehabilitasi untuk penyembuhan dari penyalahgunaan narkotika sepenuhnya ditanggung oleh negara. Tapi untuk biaya transportasi menuju lokasi rehabilitasi ditanggung oleh pihak keluarga,” terangnya.

Setiap warga yang mengikuti rehabilitasi diharuskan mengikuti pemeriksaan kejiwaan, apabila dokter menemukan adanya gangguan pada jiwa, maka peserta tersebut dirujuk dulu ke rumah sakit jiwa untuk pengobatan.

“Kalau dia itu memiliki gangguan kejiwaan maka penyakit itu dulu diobati. Setelah sembuh baru direhabilitasi atas rujukan dokter,” ujar Anton.

“Observasi penyembuhan penyalahgunaan narkotika berbeda-beda antara 3 bulan sampai 6 bulan dan bisa diperpanjang sampai 1 tahun, dengan metode pengobatan sistem terapi medis, sosial, keagamaan dan pendidikan,” jelasnya.

“Pasien rehabilitasi disibukkan dengan kegiatan-kegiatan layaknya kehidupan di masyarakat normal dan dibimbing oleh dokter. Bahkan ada terapi family, di mana pihak keluarga bisa setiap bulan mengunjungi pasien sambil berbicara santai dan mengungkapkan penyebab terjerumusnya ke penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Salah satu pasien rehabilitasi dari Kecamatan Nunukan sempat diamankan polisi karena terhubung dengan perkara pidana kepemilikan narkoba. Namun setelah ditelusuri, pasien ini adalah korban yang terjebak oleh pergaulan.

“Kita hanya bantu rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika. Untuk bandar atau pengedar narkotika tetap menjalani proses pidana sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

“Perlu adanya peran masyarakat untuk mendukung kami (BNNK) mengurangi pravelensi korban penyalahguna narkotika,” tutup Anton.

KOMENTAR
Share berita ini :