BNN Ungkap 25 Kg Sabu Dalam Kotak 1

Kepala BNN Komjen Budi Waseso didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Kabag Humas BNN, dalam jumpa pers pengungkapan 25 Kg Sabu dari jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, di Kantor BNN, Jakarta, Senin (22/5).

Jakarta, Metropol – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan pada (14/5) lalu. Dari jaringan sindikat internasional aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 25 kg.

Kata dia, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Medan, Sumatera Utara.

“Setelah dilakukan pemantauan, pada hari Minggu (14/5), petugas mengamankan SU (38) dan WA (35) di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara,” ujar Buwas dalam siaran persnya kepada Metropol, Senin (22/5).

Kata dia, dari tangan kedua pelaku itu petugas menyita sabu seberat 25 kg yang dikemas dalam bungkus plastik teh Tiongkok yang dimasukan dalam kotak fiber hijau pendingin ikan laut.

Lanjutnya, Sabu tersebut diletakan di bawah batu es. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku lainnya yaitu AM (30) di rumah kos  di Jalan Sei Bilah No.12 Babura Sunggal Medan, Sumatera Utara.

Dari keterangan SU dan WA, aparat mengetahui jika keduanya dikendalikan oleh dua napi LP Tanjung Gusta yaitu Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat. Petugas BNN selanjutnya menjemput kedua napi itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Buwas juga mengatakan, Ironisnya dalam urusan kejahatan narkotika, Toge tidak pernah benar-benar tobat. Dari rekam jejak kejahatannya, Toge tak pernah kapok mengulang kejahatannya.

Dia pun mencetitakan rekam jejak dari Toge dimana pada tahun 2005, Toge terlibat dalam kasus sabu seberat 6 gram dan divonis 1 tahun 5 bulan. Selanjutnya pada tahun 2007, ia terlibat dalam kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7 butir dan divonis empat tahun.

BNN Ungkap 25 Kg Sabu Dalam Kotak  2
Kepala BNN Komjen Budi Waseso didampingi Direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra dalam jumpa pers pengungkapan jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan.

“Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kasus ekstasi sebanyak 2 ribu butir dan mendapat vonis 10 tahun penjara dan ia jalani di Lapas Tanjung Gusta,” katanya lagi.

Lalu pada 1 April 2016, Toge berurusan dengan BNN karena terlibat dalam kasus sabu seberat 21.425,98 gram Gram dan Pil ekstasi sebanyak 44.849 butir dan Pil Erimin 5 (h5) sebanyak 591 papan atau sejumlah 53.910 butir dan 5 KETALAR Ketamin HCL seberat @50 ml per botol. Jelas dia, atas perbuatannya Toge mendapatkan Vonis Pidana Mati yang ia dijalani di lapas Tanjung Gusta Medan.

Dia menuturkan bahwa, selama di Lapas Tanjung Gusta Medan, Toge masih melakukan transaksi Narkotika dan mengendalikan peredarannya dari dalam lapas beberapa kali yaitu pada Maret, April dan Mei 2017.

“Puncaknya pada 14 Mei 2017 BNN ia diamankan karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg yang dikirim dari Malaysia lalu masuk Aceh dan berakhir di Medan,” imbuhnya.

Dia menegaskan, dari kasus narkotika yang menjerat Togiman alias Toge terus dikembangkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Adapun Modus Operandinya adalah dengan menggunakan rekening atas nama Janti (kakaknya) dan berhasil disita sejumlah uang  Rp 8  Milyar dan Rp 2,3 Milyar yang disita dari Ichwan Lubis,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa atas perbuatan kelima tersangka di ancam Pasal 114 ayat(2) Junto Pasal 132 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan sabu seberat 25 kg ini setidaknya menyelamatkan lebih dari 125 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

(Deni M/Humas BNN)

KOMENTAR
Share berita ini :