
Kuningan, Metropol – Atas permintaan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan, Badan Narkotika Nasional Kuningan menerjunkan tim mengetes urine terhadap seluruh wakil rakyat di gedung DPRD tersebut, Senin (5/1/2015).
Tes urine tersebut dilakukan untuk mendeteksi ada tidaknya anggota DPRD Kuningan yang diduga sebagai pengguna atau pecandu narkotika serta obat-obatan terlarang.
Kepala BNN Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen menyebutkan, tes urine itu diikuti oleh 49 dari 50 orang anggota DPRD Kuningan.
“Satu orang anggota DPRD tidak hadir mengikuti tes urine. Karena sedang berada di Cirebon. Namun anggota dewan yang bersangkutan itu pun, tadi sudah menyatakan akan segera menyusul untuk di tes urinenya ke BNN Kuningan,” kata Guruh, seusai memimpin langsung pelaksanaan tes urine terhadap 49 orang anggota DPRD Kuningan itu.
Guruh menyatakan, berdasarkan tes urine menggunakan alat mono drug test terhadap sampel urine 49 anggota DPRD itu, diketahui sampel urine 48 orang negatif murni atau bersih dari kandungan narkoba dan satu sampel terdeteksi positif palsu kandungan zat narkoba berupa amfetamin.
“Positif palsu dimaksud adalah, dalam urine seorang anggota DPRD Kuningan itu memang positif terdapat kandungan amfetamin. Namun, amfetamin itu bukan dari konsumsi narkoba, tetapi berasal dari obat penyakit lambung yang dikonsumsi anggota dewan bersangkutan. Kesimpulan itu, atas dasar hasil wawancara dokter dari tim kami disertai bukti resep dokter dan contoh obat lambung yang ditunjukkan anggota dewan bersangkutan,” kata Guruh.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman, menyatakan tes urine itu dilaksanakan BNN atas permintaan pihaknya. (MP Kuningan)