BNN Musnahkan 17 Kg Sabu 1

Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra dalam jumpa pers kepada sejumlah awak media pada pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Parkir Kantor BNN, Jakarta, Rabu (20/9).

Jakarta, Metropol – Sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Parkir Kantor BNN, Jakarta, Rabu (20/9).

Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah 17,646 kg sabu dan 0,2 kg syntetic cannabinol setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium.

Lanjutnya, pemusnahan ini merupakan pemusnahan ke-10 dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada tanggal 6 dan 24 Agustus 2017.

Lebih jauh Brigjen Anjan menuturkan, bahwa rincian kedua kasus tersebut adalah kasus pertama BNN mengamankan narkotika golongan I sebanyak + 0,231 kg synthetic cannabinoid jenis FUB – AMB.

Pada pengungkapan kasus ini kata dia, berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang menemukan paket mencurigakan berasal dari Cina.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 paket yang terdiri dari 1 buah plastik berisi serbuk putih dan 1 buah plastik berisi serbuk coklat muda. Setelah diperiksa serbuk putih tersebut diketahui mengandung synthetic cannabinoid,” ujarnya.

Dia menerangkan, bahwa Synthetic cannabinoid berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan efek penggunaan ganja karena menempati reseptor di tubuh. Serbuk synthetic cannabinoid ini umumnya disemprotkan pada sampel herbal atau bahan lain kemudian dikeringkan dan dikemas menjadi kemasan herbal ataupun rokok…….

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menghubungi nomor dan alamat yang tertera pada paket di Jalan A. Yani Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Dari alamat tersebut pada hari Kamis, 24 Agustus 2017 petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DF (pria/37th) yang diketahui merupakan pemilik paket,” jelasnya.

Dia menjelasakan bahwa atas perbuatannya tersebut kini DF terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkam pad kasus kedua kata dia, merupakan kasus yang pernah direlease BNN pada 23 Agustus 2017.

Dalam mengungkap kasus ini petugas menyita sabu seberat 17,651 kg dari tangan tersangka berinisial R (kurir, 24).

“Tersangka diamankan di kawasan Dusun Belatik Desa Lesabela,  Bengkayang, sekitar pukul 13.45 WIB saat ia dalam perjalanan menuju Pontianak pada 6 Agustus 2017,” sebutnya.

Dia menuturkan, bahwa selain tersangka R, di lokasi berbeda petugas juga mengamankan AL (kurir sekaligus checker, 19), LUH alias Ape (WNA Malaysia penghubung buyer dan supplier), CKH alias Ahoe (WNA Malaysia, supplier), MY (pengendali kurir) dan DZ (gudang, 42). Petugas juga mengamankan TF (pemodal, 35).

Bahkan tersangka CKH sempat mencoba untuk menyuap petugas sebesar 10 M ketika proses pengembangan.

“Petugas menolak, tetapi tersangka CKH dan LUH justru melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas dan keduanya tewas,” terangnya.

Brigjen Anjan menyamapaikan, bahwa para tersangka lain kini telah diamankan BNN dan dijerat pasal 114 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

“Dengan pemusnahan barang bukti sejumlah 17,646 kg sabu dan 0,2 kg syntetic cannabinol yang dilakukan BNN pada hari ini, itu berarti sebanyak kurang lebih 85 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

(Deni M)

KOMENTAR
Share berita ini :