
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso didampingi Irjen Pol Arman Depari dan Kabag Humas Kombes Pol Slamet Pribadi dalam jumpa pers pengungkapan dua kasus narkoba 26,4 Kg sabu di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/9).
Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran Narkoba seberat 26,4 Kg jenis sabu dari dua kasus yang berbeda. Dalam pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan 5 orang tersangka, masing-masing berinisial SC (39), TT (43), BM (33), BH (24) dan RP (29),
Pengungkapan pertama kasus 10,4 Kg sabu yang terjadi pada Sabtu (10/9) lalu, petugas BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial SC (39), TT (43), dan BM (33). Ketiga tersangka ini ditangkap di sebuah rumah di Jl. Pademangan VI No. 65, RT. 15/RW. 01 Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara.
“Kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 Kg sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 lalu oleh BNN. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga ke Jakarta,” ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/9).
Budi Waseso menambahkan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui aparat, tersangka memasukkan sabu tersebut kedalam dua buah keranjang rotan dan disembunyikan bersama dengan buah pisang asal Singkawang. Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong. Kemudian barang tersebut akan dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta. Lalu barang tersebut dibawa ke dalam sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jl. Pademangan VI No. 65, Jakarta Utara.
“Ketiga tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terkait jaringan Malaysia. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke kawasan Surabaya, Jawa Timur,” jelas Budi Waseso.
Pengungkapan kedua kasus 16 Kg sabu ini berawal dari ditangkapnya seseorang berinisial BH yang merupakan kurir dan penjaga gudang. BH ditangkap petugas BNN di kamar sebuah rumah yang berada di Jl. Setia Luhur Gang Sendiri Nomor 144, Kelurahan Dwikora Kec. Medan Helvitea, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (14/9).
Dari penangkapan BH, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu RP yang merupakan pengendali jaringan sindikat narkoba tersebut ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kedua kasus pengungkapan 26,4 Kg sabu siap edar ini, BNN telah berhasil menyelamatkan lebih dari 132.071 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika
(Deni/Humas BNN)