
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Kasubag Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi dalam konferesi pers pengungkapan 15 Kg sabu dari sindikat internasional di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/8). Foto: Humas BNN.
Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis atas pengungkapan peredaran gelap narkotika sebanyak 15 Kg jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat internasional, Selasa (2/8).
Dalam rilisnya, BNN kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional pada Sabtu (30/7) lalu. Ada sebanyak 15 Kg narkotika jenis sabu asal Tiongkok yang dikirim ke Indonesia berhasil disita oleh petugas BNN dengan seorang tersangka warga negara Taiwan berinisial L (42).
Pengintaian dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh BNN, petugas berhasil menangkap tersangka L bersama barang bukti sabu yang disimpan di dalam mobilnya yang terparkir di kawasan Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat sekitar pukul 09.30 WIB. Barang bukti sabu sebanyak 15.000 gram tersebut dikemas ke dalam 15 plastik bening yang disimpan di dalam sebuah koper berwarna hitam yang diletakkan di dalam sebuah mobil.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit mobil yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika, 8 (delapan) buah telpon genggam yang digunakan untuk komunikasi dalam melakukan aksi kejahatannya, kartu identitas berbentuk paspor berkewarganegaraan Taiwan, dan uang tunai sebesar US$ 7.000 yang diduga dari hasil kejahatan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka L dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana hukuman mati.
Sementara itu, sampai saat ini BNN masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mendapatkan otak pelaku penyelundupan serta adanya dugaan gudang di Indonesia.
Dari pengungkapan ini, BNN telah berhasil menyelamatkan 75.000 jiwa dari bahaya penyalagunaan Narkoba, dan melalui pengungkapan ini, BNN kembali menegaskan kepada para pelaku kejahatan Narkoba bahwa menyalahgunakan, menyimpan, memiliki, bahkan menanam tanaman narkotika, merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur oleh Undang-Undang. Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar.
(Deni/Humas BNN)