BNN Gandeng Bea Cukai Intensifkan Operasi Interdiksi foto

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soetta. (Foto: Dok. Humas BNN/MP).

Jakarta, Metropol – Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pihaknya akan menggandeng Bea Cukai untuk mengintensifkan operasi interdiksi. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan penyelendupan dan peredaran gelap narkotika seiring semakin beragamnya modus operandi yang digunakan para bandar.

“Dalam penindakan kasus tindak pidana narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait, salah satunya yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Arman dalam siaran pers BNN Bersama Bea Cukai di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soetta, Selasa (18/7).

Menurut Arman, kolaborasi dan kerjasama dibidang interdiksi antara BNN dan Bea Cukai yang dilakukan secara intensif telah berhasil mengungkap penyelundupan narkotika melalui perbatasan darat (border land), laut, maupun udara.

Lanjutnya, dari hasil kerjasama ini BNN bersama Bea Cukai berhasil menyita sabu dengan total 12,52 kg dari lima (5) kasus berbeda. Berikut rincian kelima kasus tersebut:

Kasus Pertama, Bandara Soekarno Hatta

BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,02 kg di bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/7). Tiga orang tersangka JF (L/29th), YS(L/28th), dan HS (L/32th) berhasil diamankan petugas saat melintasi pemeriksaan avsec menuju ruang tunggu boarding sekitar pukul 11.22 WIB. Ketiganya diketahui akan membawa sabu dari Jakarta ke Lombok melalui bandara Soekarno Hatta dengan menyembunyikan sabu di dalam sepatu.

Kasus Kedua, Jambi

Hasil kerjasama antara BNN dan Bea Cukai kembali ungkap peredaran gelap narkotika dengan membekuk dua (2) tersangka wanita berinisial LI (W/48th/IRT), dan DAR (W/40th/IRT) asal Provinsi Aceh, Sabtu (15/7) di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Kedua pelaku yang diketahui berstatus ibu rumah tangga tersebut membawa sabu seberat 1 kg dari Batam menuju Jambi. Para pelaku membawa sabu yang dibungkus dalam plastik yang dicampurkan dengan roti dan apel. Selain menyita narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 3 unit telepon genggam, 8 buah tas, dan sepasang sepatu yang di dalamnya terdapat sebuah silet.

Kasus Ketiga, Sumatera Selatan

Petugas melakukan penangkapan terhadap empat (4) orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 4 kg. Keempat tersangka tersebut adalah ED (W/31th/IRT), NB (W/37th/wiraswasta), NH (L/36th), dan VA (W/28th/IRT). Dua orang tersangka ditangkap dengan barang ditangkap pada saat sedang turun dari bus dan hendak memasuki taksi, Sabtu (15/7). Keesokan harinya, Minggu (16/7) petugas kembali menangkap dua orang tersangka lainnya yang diduga akan mengambil barang tersebut. Selain barang bukti narkotika petugas juga turut mengamankan 8 unit telepon genggam, dan 2 buah tas tempat menyimpan sabu.

Kasus Keempat, Kalimantan Barat

Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 5 kg sabu yang dilakukan dua orang pria berinisial AR (L/46th/wiraswasta) dan MA (L/35th/Swasta). Keduanya diamankan saat melakukan transaksi di seputaran Komplek Pemda, Pontianak Barat, Minggu (16/7). Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 1,3 kg sabu dan setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menyita 3,7 kg sabu dari rumah AR yang terletak tak jauh dari lokasi penangkapan. Saat dilakukan penangkapan sempat terjadi perlawanan hingga akhirnya petugas menembak kaki salah satu tersangka. Selanjutnya kedua tersangka diamankan petugas ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Kasus Kelima, Bali

Pada tanggal 14 Juli 2017, BNN mengamankan dua kurir narkoba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 508 gram dalam sepatu. Kedua kurir tersebut berangkat ke Bali dengan jadwal penerbangan yang berbeda.Ā  Pelaku pertama yaitu MI (L/25th), berangkat dari Aceh dan saat mendarat di Bali pada pukul 18.00 WITA, ia ditangkap aparat BNN. Ia diduga kuat akan menerima sabu dari kurir lainnya yaitu MY (L/31th). Petugas akhirnya berhasil menangkap MY saat tiba di Ngurah Rai pada pukul 20.30 WITA. MY diketahui berangkat dari Batam. Dari tangan MY petugas mengamankan sabu seberat 508 gram yang disembunyikan dalam sepasang sepatu.

Arman Depari menambahkan, dengan disitanya barang bukti sebanyak 12,52 kg sabu tetsebut maka sebanyak 62.600 jiwa telah terselamatkan. Dia menegaskan, BNN dan Bea Cukai sepakat akan terus melakukan kerjasama pengawasan interdiksi yang intensif guna menggagalkan peredaran narkotika yang semakin marak di Indonesia.

(Deni Maita)

KOMENTAR
Share berita ini :