Kepala BNN Komjen Budi Waseso didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen. Pol. Drs. Arman Depari, dan Direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN Brigjen. Pol. Drs. Anjan Pramuka Putra, dalam jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan 3,9 Kg sabu asal Malaysia. di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (9/5).
Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Kalimantan Utara bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Timur dan Kantor Bea Cukai Tarakan kembali menggagalkan peredaran 3993,8 gram sabu asal Malaysia,
Kepala BNN Komjen Budi Waseso dalam releasenya kepada Metropol, Selasa (9/5) mengatakan, bersamaan dengan penggagalan penyelundupan narkoba pada hari Jumat 21 April lalu, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang diduga kuat adalah kurir yakni AU, GR, dan LM alias Njoyl dari tiga lokasi berbeda.
Lanjut Buwas, pengungkapan sindikat itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Kata dia, dari sumber tersebut pihaknya mengetahui akan dikirim sabu sebanyak 3993,8 gram dari Tawau, Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan speed boat oleh tersangka berinisial O (DPO).
“Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada LM alias Njoy di Pasar Beringin, Jalan Yos Sudarso, Tarakan, pada Kamis (20/4) lalu. Selanjutnya LM memberikan sabu tersebut kepada GR seberat 957,7 gram untuk kemudian diserahkan kepada AU,” kata Buwas.
Buwas menuturkan, pada saat GR menyerahkan sabu kepada AU di sebuah hotel di Jalan Mulawarman, Jumat (21/4) lalu, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 957,7 gram tersebut.
Masih kata Buwas, setelah pihaknya berhasil manangkap GR dan AU, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap LM alias Njoy di rumahnya, di Jalan Sebengkok Tiram, Tarakan, Kalimantan Utara.
“Selain menangkap LM alias Njoy, petugas juga mengamankan sabu seberat 3036,1 gram yang disimpan tersangka di dalam rumahnya,” imbuhnya.
Buwas menambahkan, dari pengakuan LM alias Njoy, pihaknya mendapatkan informasi jika LM alias Njoy diperintah oleh temannya yang berinisial PCL (DPO) yang saat ini berada di Lapas Tarakan.
Buwas menyebutkan, selain mengamankan 3993,8 gram sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain yaitu 3 unit alat komunikasi (handphone), 1 unit sepeda motor, dan identitas para tersangka berupa ktp sebanyak 3 buah.
“Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksiman pidana mati,” jelasnya.
(YP/MD)