FB_IMG_1689084998881

Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PAN RB, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNN RI menghadiri Undangan Rapat Kerja RUU dengan Komisi III DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti dilansir dari Humas BNN RI, bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D., dan Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRI RI, Gd. Nusantara II Paripurna Lt. 1, Jakarta, pada Senin (10/07/2023).

Pada rapat kali ini, Komisi III DPR RI meminta penjelasan atas penggabungan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke dalam Draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward  Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. dalam paparannya menjelaskan beberapa alasan terkait perubahan UU No. 35 Tahun 2009, diantaranya: aspek kesejarahan keberadaan psikotropika, metode perbandingan di berbagai negara, aspek kesejarahan Undang-Undang Psikotropika di Indonesia dan substansi Undang-Undang No. 35 tahun 2009.

Dalam RUU yang baru ini, begitu terjadi penyalahgunaan narkotika maka akan dipisahkan mana pengguna, pengedar dan bandar narkoba. Dengan adanya perubahan ini diharapkan para penyalah guna bisa dilakukan proses rehabilitasi. Hal ini guna menjawab over capacity penghuni Lapas yang sebagian besar merupakan penyalah guna narkoba.

Selain itu, dalam Draft RUU perubahan atas UU No. 35 tahun 2009 juga terdapat New Psychoactive Substances (NPS).

“RUU ini akan lebih mengutamakan dan menekankan kepada aspek kesehatan tanpa meninggalkan penegakan hukum,” lanjut Wamenkumham.

Sementara itu, terkait RUU tersebut Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi berharap tidak terjadi adanya multi tafsir bagi penegak hukum kepada penyalah guna narkoba. Selanjutnya, terkait penyediaan layanan rehabilitasi itu sendiri siapa yang bertanggung jawab sehingga penyalah guna bisa dengan mudah mengakses layanan tersebut.

Sebagian Anggota Komisi III DPR RI mendukung RUU ini dengan catatan terdapat alasan yang kuat dan penanganan yang jelas tentang penggabungan UU Psikotoprika dengan UU Narkotika.

Rapat kemudian ditutup, materi rapat akan dipelajari dan sebagai bahan diskusi oleh masing-masing fraksi. Selanjutnya akan dibahas kembali dalam rapat intern Komisi III DPR RI guna mendengarkan masukan dari masing-masing fraksi pada masa sidang yang akan datang.

KOMENTAR
Share berita ini :