Aliansi Ormas yang meliputi BKPRMI

Aliansi Ormas yang meliputi BKPRMI, FPI, AUI, dan DPI saat mendeklarasikan menolak kampanye di masjid.

Mataram, NewsMetropol – Aliansi Ormas yang meliputi BKPRMI, FPI, AUI, dan DPI menolak segala macam kegiatan politik di Masjid.

Deklarasi dan himbauan kepada seluruh ummat muslim untuk menjaga marwah masjid sebagai muwwahid dilaksanakan di Islamic Center pada Jum’at (16/2).

Deklarasi dan himbauan ini bertujuan untuk menolah dijadikannya masjid sebagai tempat kampanye serta menjaga kondusifitas kedamaian di NTB.

Menjelang Pilkada ini banyak cara-cara untuk memperkenalkan calon kepala daerah dengan berkampanye dan tidak menutup kemungkinan masjid dijadikan arena berkampanye oleh oknum tim sukses paslon kepala daerah.

Deklarasi ini mempunyai empat tuntutan yaitu, yang pertama tolak politisasi sara dalam pilkada, yang kedua tolak politisasi masjid untuk dijadikan sebagai ajang kampanye, yang ketiga hindari dakwah agama berkepentingan untuk dukung pasangan calon kepala daerah, yang keempat menjaga kesatuan umat dan hindari terpejah belahnya umat.

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh umat untuk menjaga masjid sebagai pemersatu umat, jangan sampai maajid sebagai tempat pemecah belah umat, ini kan ada edukasi bagaimana NTB bisa damai bisa kondusif,” ujar Nanang koordinator aksi.

Nanang menyampaikan larangan untuk berkampanye di masjid bukan hanya untuk calon saja namun juga termasuk tim sukses calon yang akan berlaga di pemilu mendatang.

“Pokoknya tetap kalau dia menuju ke arah politik (dakwah di masjid) tetap tidak boleh,” jawab Nanang saat ditanya mengenai tim sukses yang kampanye di Masjid.

Ditemui juga di tempat yang sama, Gubernur NTB Dr.TGH. Muhammad Zainul Majdi, MA menyatakan mendukung aksi ini karena menurut keterangannya memang masjid tidak boleh dijadikan tempat berkampanye.

“Menurut saya ide yang bagus, dan itu gagasan yang bagus dan memang seharusnya seperti itu, akasi penolakan masjid dijadikan sebagai tempat kampanye ini saya dukung karena memang masjid dilarang sebagai tempat berkampanye,” ujar TGB

Gubernur NTB yang biasa disapa TGB ini mengatakan ada ruang lain yang bisa dijadikan area kampanye, seperti ruang diskusi media sosial dan tempat-tempat lain yang diperbolehkan.

Kata dia, untuk pelanggaran Bawaslu bisa menindak pelanggaran tersebut.

“Bukan hanya di masjid namun tempat-tempat lain seperti, pura, vihara, klenteng, sekolah dan lainnya tidak boleh di pakai sebagai ruang kampanye dan itu bisa ditindak jika ada larangan” terang TGB.

(Amrin)

KOMENTAR
Share berita ini :