Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan dalam jumpa persnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/8).
Jakarta, Metropol – Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya telah melumpuhkan dua tersangka kasus narkoba. Bahkan kata dia, tersangka berusaha menyuap petugas sebesar Rp 10 Miliar.
Alhasil berkat keteguhan dan komitmen petugas terhadap upaya penyelamatan generasi bangsa 57,54 Kg sabu berhasil disita berikut 12 tersangkanya.
“Berkat kerja sama yang baik antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Dirjen Bea dan Cukai, Polda Kalimantan Barat dan Polda Aceh, berhasil diungkap dua jaringan narkotika internasional dari dua kasus yang berbeda di Kalimantan Barat dan Aceh Utara,” ujar Budi Waseso kepada wartawan dalam jumpa persnya di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (23/8).
Komjen Budi Waseso menuturkan, kronologi pengungkapan dua kasus tersebut yakni terdiri pengungkapan 17,54 Kg Shabu dimana 2 pelakunya tewas ditembus peluru.
Lanjutnya, saat itu berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya mendapatkan informasi tentang penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui pos lintas batas Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan R (kurir, 24) di kawasan Dusun Belatik Desa Lesabela, Bengkayang, sekira pukul 13.45 WIB saat ia dalam perjalanan menuju Pontianak pada 6 Agustus 2017. Dari tangan R, petugas menyita shabu seberat 17,54 kg,” sebut Buwas.
Lanjutnya, pada saat yang bersamaan petugas melakukan penangkapan di Perum Taman Kencana RT 04/05 Sekayok Kelurahan Sebayok, Bengkayang dengan mengamankan tiga tersangka antara lain, AL (kurir sekaligus checker, 19), LUH alias Ape (WNA Malaysia penghubung buyer dan supplier) dan CKH alias Ahoe ( WNA Malaysia, supplier).
“Pada waktu diinterogasi oleh petugas di lapangan, CKH berusaha menyuap dengan uang sebesar Rp 10 miliar tetapi iming-iming tersebut tidak digubris oleh anggota, dan pada waktu proses pengembangan, yang bersangkutan bersama dengan LUH berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas BNN sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan. Dalam perjalanan ke Rumah Sakit, dua orang tersebut meninggal dunia,” jelasnya.
Selain itu juga kata dia, dilakukan penangkapan di depan Hotel Harris, Jalan Gajah Mada, Pontianak terhadap MY (pengendali kurir) dan DZ (gudang, 42).
Saat itu petugas mengamankan TF (pemodal, 35), seorang tersangka yang sedang ditahan di Rutan Kelas II Bengkayang.
“Adapun modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyelundupkan shabu dari Kuching, Malaysia ke wilayah RI melalui Pos Lintas Batas Jagoi Babang, Bengkayang Kalbar, dengan cara menyembunyikan paket shabu di dalam barang kebutuhan sehari-hari atau sembako,” sebut Buwas.
Dari jaringan ini petugas BNN juga menyita dua unit mobil, 18 unit ponsel dan kartu identitas para pelaku. Sedangkan kasus kedua adalah pengungkapan 40 Kg shabu yang disita dari sindikat Aceh-Malaysia.
Masih kata Buwas, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkotika dari Malaysia, petugas mendapatkan informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
“Selanjutnya petugas melakukan pemantauan jaringan tersebut sejak barang narkotika itu masuk ke wilayah Pantai Idi Cut Aceh Utara,” ujarnya.
Dia menambahkan, pada tanggal 18 Agustus 2017, petugas akhirnya berhasil mengamankan lima orang tersangka yang menggunakan kendaraan roda empat antara lain Mu (kurir,51), Zul (kurir, 40), TM (koordinator kurir, 28), Sy (kurir, 39), dan MD (koordinator, 58) di kawasan Jalan Lintas Medan-Aceh Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
“Dari jaringan internasional ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 40 bungkus seberat ±40 Kg,” imbuhnya.
Selain itu juga BNN menyita 2 unit mobil, 15 unit ponsel dan lima kartu identitas pelaku.
Buwas menegaskan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Menurut Buwas, terungkapnya dua kasus tersebut sama dengan menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa.
“Diselamatkan dengan pengungkapan dua kasus ini, BNN setidaknya telah berhasil mengamankan lebih dari 287 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
(Deni M)