
TB Mitra Kencana VI yang diamankan petugas.
Jakarta, Metropol – Karena berlayar tanpa dokumen sah, satu Kapal Ikan Indonesia (KII) dan satu unit tug boat lainnya diamankan TNI AL.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Barat, Mayor Laut Budi Amin dalam siaran persnya, pada Selasa (11/4) mengatakan, penangkapan dua kapal tersebut dilakukan oleh unsur-unsur KRI di bawah kendali Operasi Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamla Koarmabar).
Lanjut Budi, kedua kapal tersebut diamankan oleh pihaknya setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas kedua kapal itu di Perairan Selat Durian Karimun, Kepulauan Riau.
Kata Budi, unsur-unsur KRI yang terlibat dalam operasi Guskamla Koarmabar adalah KRI Alamang-644 dan Tenggiri-865.
Dia menyebutkan, dalam operasi tersebut KRI Alamang-644 memeriksa dan mengamankan KII KM. Delima Merah berbobot 65 GT, pada posisi 00° 58 30′ LU – 103° 37 70′ BT sebelah utara Selat Durian.
“Kapal dengan rute Laut Natuna ke Tanjung Balai Karimun tersebut milik ATS dengan nakhoda K dan ABK 13 orang WNI memuat 6 Ton ikan campuran serta 10 Ton BBM jenis solar,” sebutnya.
Budi menjelaskan, penahanan terhadap KII KM Delima Merah karena beberapa kesalahan, antara lain sertifikat nahkoda tidak sesuai, nahkoda dan ABK tidak memiliki buku pelaut, muatan solar tidak ada dalam manifest dan tidak ada bukti bunker solar.
“Selain itu tidak ada sertifikat garis muat, tidak ada surat keterangan susunan perwira dan kapal tidak dilengkapi peralatan keselamatan,” terangnya.
Sedangkan, KRI Tenggiri-865 dalam operasinya melakukan pemeriksaan dan mengamankan TB Mitra Kencana 6 pada posisi 00° 55 94′ LU -103° 34 12′ BT di Selat Durian.
“Tug Boat Mitra Kencana 6 rutenya Dumai ke Tanjung Perak Surabaya. Itu nmilik PT Sumber Surya Kencana INHU di Pontianak dengan muatan CPO sebanyak 45.500.079 MT,” pungkasnya.
(M. Daksan)