Beacukai

“Barang haram senilai 1.080.000.000. Berpotensi merusak mental 3.000 orang”

Jakarta, Metropol – Diretorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai insitusi yang memilih kewenangan melakukan pengawasan terhadap arus barang antar negara di tuntut untuk responsif dan senantiasa melakukan perubahan termasuk restrukturisasi organisasi baik di tingkat pusat maupun tingkat vertikal berupa pembentukan kantor baru dan peningkatan tipologi kantor pelayanan dan pengawasan untuk mendukung tugas dan punsinya.

Salain KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta kantor lainnya yang baru di bentuk atau di tingkatkan tipologinya antara lain KPPBC TMP Cikarang, Semarang, Denpasar, Sidoharjo dan Kualanamo.

Dalam data penelitian menyebutkan, bahwa angka pengguna narkoba pada tahun 2014 mencapai lebih dari 4 juta jiwa dan diperkirakan akan meningkat 5,8 juta jiwa di tahun 2015. Oleh karna itu, kantor Bea dan Cukai sebagai instansi pemerintah yang melaksanakan fungsi sebagai community protektor, yaitu barang-barang yang dapat merusak kehidupan masyarakat senantiasa berupaya mengoptimalkan pengawasan dalam menghadapi peredaran gelap narkotika dan psiktoropika.

Baca Juga:  PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus Bagikan Takjil dan Gelar Bukber Sekaligus Santunan Yatim Piatu

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi, serta mengambil langkah-langkah penguatan, peningkatan dan penajaman dari segi sumber daya manusianya, jaringan informasi, dan prasarananya.

Belum lama ini kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan pencegahan terhadap heroin dan sabu, namun keberhasilan ini tidak boleh membuat lengah dan mengurangi kewaspadaan, tetapi harus dijadikan motivasi untuk semakin berusaha dan bekerja keras untuk mencapai hasil yang maksimal.

Informasi penindakan pada tanggal 4 Juli 2015 seorang wanita warga negara Tanzania dengan inisial MA (32 thn) yang berangkat dari Duha (Qatar) – Jakarta dengan menggunakan pesawat Qatar Air Ways (WR 956) membawa heroin 414 Gram terdiri dari 32 kapsul dengan cara di telan. Nilai barang diperkirakan 1.080.000.000 (Satu Milliar Delapan Puluh Juta Rupiah) yang dapat berpotensi merusak mental 3.000 orang.

Baca Juga:  PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus Bagikan Takjil dan Gelar Bukber Sekaligus Santunan Yatim Piatu

Pelaku diserahkan ke penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta dan di ancam pidana hukuman mati.

(Haryanto. SK)

KOMENTAR
Share berita ini :