Untitled-1

Jakarta, Metropol – Tersangka kasus korupsi proyek pusat pendidikan dan sekolah olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Zulkarnain Mallarangeng. Zulkarnain sudah menyiapkan diri dengan bekal beberapa pakaian apabila kelak dirinya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah diperiksa, Zulkarnain yang akrab disapa Choel ternyata tidak ditahan.

“Iya, saya tidak ditahan KPK,” ujarnya sambil mengangkat tas olahraga berisi pakaian yang dibawa dari rumahnya. Ia datang memenuhi panggilan KPK, untuk pertama kalinya semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015. Ia datang sekitar pukul 10.00 bersama kuasa hukumnya Harry Pontoh dan keluar pukul 15.26.

Selain membawa pakaian, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini juga telah berpamitan dengan keluarganya.

“Keadilan jangan ditunda, saya sudah siap lahir batin untuk ditahan KPK. Semoga prosesnya cepat.” ujar Choel kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/01).

Kasus yang menjerat Choel merupakan pengembangan penyidikan proyek di Hambalang tahun 2010-2012. Andi Alfian Mallarangeng, kakak kandung Choel, yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti menerima fee proyek sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang tersebut.

Uang tersebut diterima Andi melalui Choel. Fee tersebut merupakan imbalan yang diterima Andi Alfian Mallarangeng dari PT Adhi Karya, karena lolos sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Karena perbuatannya, hakim menilai terjadi kerugian negara mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 1,175 triliun itu.

Choel juga mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian uang tersebut juga merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.

Choel sebenarnya telah mengembalikan uang sebesar US$ 550 ribu tersebut kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar yang diterima dari PT Global Daya Manunggal, juga telah dikembalikan oleh Choel kepada Herman Pranoto. Herman kemudian menyerahkan uang tersebut kepada KPK.

Sementara itu, juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam konfrensi persnya menjelaskan alasan KPK tidak menahan Choel. Menurut Yuyuk, memang belum waktunya KPK untuk menahan Choel, karena masih akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. “Menahan atau tidak sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujarnya.

(Dirman)

KOMENTAR
Share berita ini :