Barbuk

Barang bukti enam karung bahan peledak isi 25 Kg Ammonium Nitrat.

Kendari, Metropol – Jajaran Ditpolair Polda Sultra kembali mengamankan 10 warga pembawa bahan peledak.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto dalam releasenya diterima Metropol pada Jumat (24/3) mengatakan, pihaknya berhasil menemukan Kapal Motor Nelayan (KMN) Anugrah AS 02 yang sedang berlayar di wilayah perairan selat Kabaena Sulawesi Tenggara, berikut 10 awaknya pada Senin (20/3) lalu.

Kata dia, KMN yang dinahkodai AR (28) tahun dengan 9 ABK (anak buah kapal red) merupakan warga nelayan asal Kabupaten Bombana yang berlayar dari Sinjai Sulsel menuju perairan Papua untuk mencari ikan.

Lanjut Narto, oleh Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra yang mencurigai KMN tersebut lalu memeriksanya sehingga  menemukan enam karung isi 25 Kg Ammonium Nitrat, detonator, sumbu peledak, botol kosong, serbuk korek kayu, gulungan selang sumbu dan dua pak korek kayu.

Baca Juga:  Sabu Dalam Bungkus Kerupuk Hingga Tempel di Pot Bunga, Satresnarkoba Bone Ungkap Tiga Kasus

“Sejumlah bahan peledak tersebut akan diolah dan dikemas kedalam wadah berupa botol hingga menjadi bom siap pakai oleh nelayan dalam mencari ikan diwilayah perairan,” ujar Mantan Kapolres Muna itu.

Sunarto menambahkan, penggunaan bahan peledak jenis Amonium Nitrate sangat dilarang oleh Undang-undang Negara RI, karena membahayakan jiwa dan  merusak ekosistem biota laut segingga berdampak pada  kerugian negara dan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepuluh ABK kapal tersebut berikut barang bukti kini diamankan di Mako Polair Polda Sultra.

“Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang  nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkas AKBP Sunarto.

Baca Juga:  Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi

(Tim Metropol)

KOMENTAR
Share berita ini :