Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, didampingi Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, didampingi Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pengungkapan kasus 11 Kg Sabu berikut 2 orang tersangka.

Jakarta, Metropol – Karena melawan, seorang residivis Apoh (50) akhirnya tewas diberondong peluru aparat. Ditangan Apoh, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 11,076 gram. Demikian dalam rilis Humas BNN yang diterima Metropol, Senin (27/3).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, yang akrab disapa Buwas mengatakan, yang bersangkutan termasuk jaringan narkotika internasional di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

“Dua orang pelaku ditangkap, sedangkan satu lainnya ditindak tegas hingga tewas akibat melawan petugas,” ujar Buwas.

Dia juga mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi BNN RI, BNNP Kalbar dan Bea Cukai Kalbar. Buwas menceritakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan analisis intelijen tentang dugaan transaksi narkotika di Pontianak.

“Pada tanggal 20 Maret 2017 akhirnya petugas menangkap GUS (31) dan WAH (21) sesaat setelah menyerahkan sabu kepada Apoh di Jalan Adi Sucipto Simpang Tiga Sudarso, depan Terminal Oplet Sungai Raya, Kubu Raya Pontianak,” katanya.

Lanjutnya, saat itu petugas langsung berusaha mengamankan Apoh, namun pelaku melarikan diri dan berusaha melawan petugas sehingga akhirnya ditindak tegas.

“Sempat dibawa ke rumah sakit namun tewas dalam perjalanan,” imbuhnya.

Buwas mengatakan bahwa, menurut pengakuan GUS, dirinya sudah delapan kali menyelundupkan sabu selama 2017.  “Sedangkan WAH telah tiga kali melakukan hal serupa,” ujarnya. Kata dia, aksi kedua pelaku ini dikendalikan oleh YUD yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Dikataknnya, dari hasil pemeriksaan terhadap GUS dan WAH, diketahui keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuching, Sarawak, Malaysia ke Pontianak melalui Entikong dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Untuk mengelabui petugas, saat di Entikong, pelaku sempat berganti mobil dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Pontianak. “Pelaku juga menyembunyikan sabu tersebut dalam dinding pintu mobil atau door trim” jelasnya.

Dia menyebutkan, setibanya di Pontianak, kedua pelaku ini bertransaksi di Jalan Adi Sucipto hingga akhirnya berhasil diamankan petugas. Buwas juga menyebutkan, jika barang bukti yang disita dari jaringan ini adalah 11 bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu kristal seberat 11.076 gram. “Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 9 unit telepon genggam,” urainya.

Dia menambahkan, keberhasilan petugas mengamankan belasan kilogram sabu tersebut, setidaknya sebanyak 55 ribu anak bangsa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

(Deni/MD)

KOMENTAR
Share berita ini :