05

Blitar, Metropol – Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan dana desa. Pemerintah Kabupaten Blitar (Pemkab) Blitar menyambut positif dan siap menjalankan empat Permendagri dengan begitu, langkah merumuskan regulasinya menjadi mulus.

Kaitannya dengan pelaksanaan dan aplikasi UU Desa nomor 6 tahun 2014 dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) ataupun peraturan Bupati (Perbup). Plt. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan perumusan aturan teknisnya. Dan diharapkan pada awal Februari nanti desa sudah bisa melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan yang ada di desa. “Atau dengan kata lain, pelaksanaan pembangunan desa menuju sebuah desa yang mandiri bakal bisa segera tercapai,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Bapemas bersama tim fasilitasi penyelenggara UU desa, saat ini sedang menggodok dan mematangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes itu nantinya akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). “Kedua acuan rencana tersebut bakal menjadi dasar sekaligus prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang rencananya sekitar April mulai disalurkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kinerja Operasi IPC TPK Terus Tumbuh dI Awal Triwulan 4

Mantan Kabag Humas dan Protokol ini mengatakan, Kabupaten Blitar bakal mendapatkan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN sekitar Rp 33 miliar. Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sekitar Rp 15 miliar, nah alokasi dana-dana tersebut sifatnya harus memenuhi unsur keadilan bagi seluruh desa.

“Pembagian dana untuk desa tersebut setelah dilakukan analisa dan perhitungan sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Blitar. Maka masing – masing desa nantinya bakal menerima sekitar Rp 700 juta per desa,” tegasnya.

Untuk pemanfaatan dananya kata dia, 50% digunakan biaya tunjangan kepala desa dan stafnya. Sedangkan sisanya diperuntukkan untuk kebutuhan desa yang sesuai dalam RPJMDes. Alokasi dana-dana tersebut juga berdasarkan beberapa indikator antara lain letak geografis dan demografi desa. “Bapemas juga akan melakukan pendampingan dalam prosesnya dan memastikan berbagai anggaran tersebut bisa digunakan secara maksimal untuk benar-benar pembangunan desa supaya lebih mandiri,” katanya.

Baca Juga:  IPC TPK Raih Dua Penghargaan Pada Ajang Bila 2024

Alokasi dana sesuai dengan apa yang sudah diprioritaskan. Alokasi anggaran tersebut bertujuan menggerakkan perekonomian yang ada di desa. Yakni semua sumber daya yang bisa dimanfaatkan secara tepat. “Yang akhirnya setiap desa mampu menjadi desa yang betul-betul mampu mandiri dan bisa membangun demi kemajuan pendapatan desa dan masyarakat,” ungkapnya. (IP)

KOMENTAR
Share berita ini :