Bali, Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali mendukung penuh upaya eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba. Dengan tidak adanya grasi oleh presiden, ini bukti bahwa pemerintah Indonesia serius memberantas dan memerangi narkoba dalam bentuk apapun.
“BNN sangat serius perang terhadap narkoba. Hukum di pemerintahan kita dalam memerangi narkoba harus kita junjung tinggi. Karenanya BNN mendukung penuh eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba,” ungkap Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gusti Ketut Budiartha, Selasa (10/2) di Denpasar, Bali.
Ditegaskan Budiartha, eksekusi mati terhadap para terpidana narkoba membuktikan bahwa keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. “Ini bukti dari keseriusan negara kita yang menyatakan anti narkoba. Jadi jangan lemah dengan mudah mencabut hukuman mati bagi terpidana mati narkoba, pro kontra itu biasa. Apalagi Presiden Jokowi menyatakan Indonesia darurat narkoba,” tegas Budiartha.
Menurutnya, maraknya peredaran gelap narkoba di Bali karena belum adanya eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkoba. “Untuk di Bali, memang sudah putusan hukuman mati, tetapi sampai dengan saat ini belum ada satu pun yang dieksekusi mati. Mungkin bisa jadi, karena belum adanya eksekusi mati itu sehingga peredaran gelap dan penyelundupan narkoba di Bali terus terjadi,” ujarnya.
Bali sebagai daerah tujuan utama pariwisata internasional, tidak semuanya orang ke pulau Dewata untuk berwisata. Buktinya, dua terpidana mati kasus narkoba saat ini adalah warga negara asing, yaitu Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31) asal Australia. “Di Lapas saat ini, lebih dari enam puluh orang asing yang terjerat kasus narkoba. Sementara di Indonesia, setiap hari sedikitnya lima puluh orang mati karena kasus narkoba,” papar Budiartha. (MP)