
Barru, Metropol – Lurah Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Ranru dilaporkan ke panitia Pengawas pilkada (Panwaslu) karena diduga membagikan spanduk bertuliskan rumah simpatisan calon petahana.
Laporan yang masuk Panwaslu Kecamatan tersebut dilaporkan langsung masyarakat karena adanya tindakan menjadi simpatisan paslon petahana yang dilakukan oknum lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
Ketua Panwaslu Barru, Abdul Mannan, Rabu (28/10/2015) menjelaskan, laporan memgenai Lurah Mallawa tersebut memang sudah masuk di ranah panwas karena dugaan jadi simpatisan untuk terjun langsung berkampanye.
“Laporannya terkait dugaan pelanggaran Lurah ini sementara diproses di Panwas Kecamatan Mallusetasi. Setelah administrasinya selesai maka segera diserahkan ke Panwas Kabupaten,”jelasnya.
Sementara itu, pelapor, Abdul Muis saat dikonfirmasi Metropol melalui telepon selulernya, Kamis (29/10/2015) mengatakan, “sudah melakukan klarifikasi di kantor panwas dengan membawa sejumlah ketua RT yang diduga disuruh Lurah Mallawa untuk membagikan spanduk bertuliskan simpatisan calon incumben. Kita berharap dugaan pelanggaran itu tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Abdul Muis.
“Saya sudah melakukan klarifikasi dengan membawa beberapa teman-teman ketua RT untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran Lurah Mallawa di Kantor Panwas Mallusetasi,”ujarnya.
Ia menuturkan, belakang ini memang banyak spanduk bertuliskan rumah simpatisan yang terpasang di rumah warga, ketua RT mengakui jika spanduk ini dibagikan atas dasar suruhan lurah. “Ketua RT mengakui jika spanduk itu dibagikan tetapi disuruh langsung oleh Lurah Mallawa, Ranru,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Desa Lawallu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar UU pemilu dengan membagikan langsung spanduk pasangan nomor urut tiga yang merupakan incimben di pilkada Barru. (MP).