Kendari, Metropol – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra pada  hari Kamis 29 Januari rencananya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Sekda Butur. Pemanggilan Sekda Butur dalam kapasitas selaku Ketua Baperjakat Kabupaten Butur tersebut terkait pengangkatan Asisten II Pemkab Butur Darwin Kunu yang merupakan mantan narapidana korupsi. Seperti yang diwartakan sebelumnya, promosi Darwin Kunu tersebut menuai kecaman dari Lepidak Sultra dan beberapa lembaga pemerhati anti korupsi lainnya.

Alhasil protes dari lembaga-lembaga anti rasuah  tersebut mendapatkan reaksi positif dari DPRD Sultra, hingga akhirnya DPRD Sultra mengundang pihak-pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat.

Namun kenyataannya undangan dari lembaga representasi Rakyat Sultra tersebut tidak mendapatkan respon positif dari Pemkab Butur.  Setelah molor sekitar 1 jam dari jadwal pukul 10.00 WITA, akhirnya hearing juga dilakukan tanpa dihadiri oleh pihak Pemkab Butur. Ketidakhadiran pihak Pemkab Butur tersebut, sontak mendapat reaksi keras dari BCW (Butur Coruption Watch),  yang turut menghadiri hearing  tersebut. Ketua BCW Ahmad Afif Darvin kepada Metropol mengatakan, ketidakhadiran Pemkab Butur untuk menghadiri hearing merupakan salah bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD Sultra.

Baca Juga:  Ketika Para Petani Tembakau "Ngudoroso" Dengan Bupati Arief

Afif juga mensinyalir ketidakhadiran Sekda Butur dalam kapasitasnya sebagai Ketua Baperjakat merupakan indikasi pengangkatan Darwin Kunu sebagai Asisten II tidak melalui Baperjakat. “Kalau seperti ini sikap dari Pemkab Buton Utara berarti sudah jelas pengangkatan Darwin Kunu sebagai Asisten Dua Butur itu tanpa melalui Baperjakat,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sultra Salam Lada yang memimpin hearing tersebut  mengatakan, pihaknya akan   menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sekda Butur untuk dimintai keterangannya. “Nanti setelah reses kita akan undang kembali,” pungkasnya. (MP-2 Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :