Arnaldo

Tampak Arnaldo saat melakukan pemeriksaan di Pangkalan LPG, Senin (28/10).

Kendari, News Metropol –  Dalam bulan ini  terhitung sejak tanggal 1  Oktober 2019,  Arnaldo Andika Putra Sales Excetutive Retail  III  Pertamina Wilaya Sultra  berhasil menjaring 13  pangkalan gas LPG nakal yang melanggar dan/atau tidak patuh terhadap ketentuan aturan.

“Ke 13 Pangkalan gas tersebut diberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang mereka lakukan, antara lain sanksi pembinaan, sanksi  skorsing, penghentian suplai 1 sampai 3 bulan  bahkan ada yang diberi sanksi   (PHU ) pemutusan hubungan usaha, karena melanggar peraturan Pemerintah sesuai SK Gubernur No. 5 Tahun 2014,” kata Dia.

Pemerintah sudah menetapkan Peraturan tentang penjualan gas LPG Subsidi 3 kilogeram harga eceran tertinggi (HET) Rp.17.900 per tabung untuk ukuran 3 namun 13 pangkalan gas LPG yang tersebut menjual seharga Rp.20.000 per tabung ini jelas melanggar sehingga mereka dikenai sanksi skorsing.

Arnaldo menjelaskan saat dikonfirmasi NewsMetropol, Senin (28/10), bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah berfariasi, tergantung dari jenis pelanggaran, dari 13 Pangkalan tersebut ada yang diberi sanksi pembinaan, sanksi  skorsing penghentian suplai sementara selama 1bulan, sampai 3 bulan bahkan ada 1 pangkalan yang kami beri sanksi  (PHU) pemutusan hubungan usaha.

Baca Juga:  Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

“Arnaldo  menambahkan  selain 13 pangkalan nakal yang sudah kami beri sanksi, juga memberi sanksi teguran terhadap beberapa agen penyalur gas LPG subsidi, ada 1 agen penyalur kami sudah berikan sanksi teguran dan pembinaan kepada pangkalan tersebut jata  kami kurangi,” ujarnya.

Bagi Pangkalan yang sudah kena sanksi ketika ditemukan kembali melakukan pelanggaran akan diberi sanksi berat yang lebih berat lagi yakni sanksi PHU (Pemutusan hubungan usaha,  tegas Arnaldo.

Berdasarkan banyaknya laporan pengaduan  masyarakat  tentang pangkalan gas nakal yang menjual dengan menaikan harga dari yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Rp.17.900 per tabung namun mereka menjualnya Rp.20.000 per tabung, bahkan ada yang menjual sampai Rp.22.000 per tabung.

Arnaldo bekerja sama dengan media untuk melakukan pemantauan dilapangan, sehingga hampir semua pengaduan masyarakat didatangi baik dalam kota maupun diluarkota Kendari.

Berdasarkan keluhan para ibu rumah tangga menceritakan, bahwa modus agen nakal pada saat setiap selesai bongkar gas dari mobil khusus yang pengantar, dilakukan penjualan hanya sekitar 20 tabung, setelah itu agen nakal menutup beralasanya akan istrahat dulu, namun setelah masyarakat pergi dan kemudian akan membeli kembali pemilik pangkalan mengatakan sudah habis.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Padahal jelas-jelas saya menysaksikan yang terjual baru sekitar 20 dari 100 tabung yang ada dalam pangkalan tersebut,” kata salah satu ibu yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan hasil penyelusuran NewsMetropol dilapangan telah ditemukan beberapa pangkalan nakal menaikan harga penjualan dimana seharusnya dijual Rp.17.900 per tabung namun di jual Rp 20.000 per tabung, selain itu menemukan pemilik pangkalan mengantar gas  ke kios pengecer menggunakan mobil dan motor roda dua, inilah membuat habis seketika dipangkalan, karena diduga pangkalan kerjasama dengan pengecer.

 

Pangkalan gas elpiji  yang nakal tersebut kini telah Arnaldo berikan sanksi masing-masing, harapanya agar seluruh agen penyalur selalu memantau dan mengawasi pangkalanya agar tetap mematuhi aturan, begitu pula  pemilik pangkalan jangan menjual diatas harga yang sudah ditetapkan ole pemerintah.

“Gas LPG yang sudah tiba dipangkalan tersebut peruntukanya buat masyarakat 1 tabung 1 KK, usaha mikco boleh diberikan 2 tabung, kalau masyarakat menemukan ada pangkalan menaikan harga jual atau menjual ke kios laporkan ke Call center Pertamina 135,” tegas Arnaldo.

(Bahrun)

KOMENTAR
Share berita ini :