Kendari, Metropol – PT Pertamina akan tetap memberikan sanksi terhadap APMS (Agen Penyalur Minyak dan Solar) nakal. Hal tersebut dikatakan oleh Deny Nugrahanto, SR (Sales Repsentative) PT Pertamina Area Sulawasi Tenggara kepada Metropol saat ditemui Jumat 16 Januari 2015 di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah Media ini menyampaikan informasi kepadanya, terkait APMS Maligano yang menjual harga premium kepada konsumen diatas harga yang ditetapkan pemerintah. “Untuk ketentuan yang pertama sesuai dengan prosedural ya kita akan berikan teguran lisan dan peringatan tertulis pertama buat mereka,” ungkapnya.
Dikatakannya pula, apabila teguran pertama tidak diindahkan maka pihaknya akan memberikan teguran yang lebih keras lagi. “Biasanya kami hentikan sementara,” katanya lagi.
Olehnya itu pihaknya secepatnya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap aktifitas APMS satu-satunya di Kecamatan Maligano Kabupaten Muna tersebut. Ditambahkan pula, pihaknya juga sangat mengharapkan bantuan semua elemen masyarakat untuk mengawasi aktifitas APMS sehingga tidak ada APMS yang merugikan masyarakat.
Untuk diketahui pengelola APMS Maligano menjual premium kepada konsumen senilai Rp. 8.000,-/liter. Selain itu APMS ini selalu kewalahan melayani konsumen, karena APMS ini harus melayani kebutuhan konsumen 5 Kecamatan di Kabupaten Muna dan sedikitnya 3 kecamatan di Kabupaten Buton Utara. (MP-2 Sultra)