Jakarta, Metropol – Menyikapi hal pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang begitu cepat dan belum saatnya langkah pergantian masa bakti yang diemban Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang berakhir pada bulan Oktober. Timbul pertanyaan, apakah pergantian Kapolri sudah waktunya, dan apakah dampaknya mempengaruhi institusi Polri.
Namun bagi Sutarman, pergantian dirinya sudah hal biasa dan tidak perlu diresmikan. Bahkan Sutarman jika sudah tidak menjadi Kapolri, akan berencana pulang kampung. “Kemungkinan saya akan pulang kampung (di Sukoharjo, Jawa Tengah) untuk bertani, saya akan membantu pemerintah dalam meningkatkan cadangan pangan (beras),” ungkap Sutarman.
Langkah tersebut dilakukan buat Indonesia. “Saya dulu anak petani. Maka saya akan jadi petani. Saya bermimpi bisa ikut menghasilkan beras untuk negeri ini. Sehingga hasil pertanian atau produksi pertanian tidak lagi menggantungkan cadangan pangan dari impor,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengambil kebijakan begitu cepat pergantian Kapolri dan mengajukan calon tunggal Komjen Pol Budi Gunawan. Bahkan langkah menuju nomor satu di tubuh Polri sudah diajukan ke DPR RI, untuk di uji kelayakan jadi Kapolri.
Namun tak disangka-sangka Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tersandung kasus rekening gendut yang diungkap KPK. Sebagaimana yang dikatakan KPK ada dua alat bukti yang ditemukan menyangkut persoalan Budi Gunawan. “Komjen Budi Gunawan tersangka kasus tipikor saat menduduki Kepala Biro Kepala Pembinaan Karir,” kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan.
Dalam sangkaan itu juga, pihak KPK telah membuat pemetaan terhadap transaksi rekening Budi Gunawan untuk pembuktian lebih lanjut. Namun ketika ditanya, berapa nilai transaksi tersangka dan berasal dari siapa. KPK sendiri enggan menjawab. Tapi menurutnya, akan lebih bijak penjelasan nilai dan asal aliran uang tersebut dijelaskan melalui dakwaan.
Persoalannya, apakah Budi Gunawan sebagai calon Kapolri jadi tersangka telah disangkakan setelah dicalonkan j adi pimpinan Polri?
Pihak Polri sendiri mengungkapkan, tidak menemukan adanya unsur pidana rekening gendut dialamatkan pada Budi Gunawan. Pada tahun 2010 silam, Budi Gunawan sempat muncul sebagai perwira tinggi dan diketahui memiliki rekening gendut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau ada pidana pasti diproses lanjut karena tidak ada makanya diberikan kembali dengan laporan ke PPATK,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Menurutnya. Mabes Polri tidak menemukan unsur pidana dalam sejumlah jabatan yang ditempati Budi Gunawan.
Sehingga bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka semua menjadi wewenang lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut.
“Karena tidak ada kasus pidana di Mabes Polri dan Polda serta jajaran kepolisian yang berkaitan dengan beliau, maka kalau KPK menetapkan beliau sebagai tersangka itu kasusnya ada di KPK,” ungkapnya.
Ronny pun tidak mau mengkaitkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan politik yang kini terjadi di Indonesia. Polri saat ini hanya bisa menunggu tindak lanjut penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perwira tingginya.
“Kita belum tahu data yang dimiliki KPK data tahun berapa. Saya menunggu informasi lebih rinci dari KPK,” ucapnya.
Dikatakannya langkah yang akan dilakukannya terkait tindakan yang akan diambil Polri menunggu keputusan pimpinan Polri.
“Saat ini polri masih menunggu informasi lebih rinci dan lengkap tentang kasus yang dirilis KPK. Langkah apa yang harus dilakukan tentu dirapatkan di pimpinan untuk menghadapi proses yang sedang ditangani KPK,” ungkapnya. (Delly M)