Batu, Metropol – Ahmad Suparto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan, untuk menghasilkan pegawai profesional, memiliki dasar etika profesi dan Meningkatkan Kinerja, serta kedisiplinan aparatur Pemerintahan Kota Batu, memberlakukan Absensi Finger Print.
Absensi yang menggunakan sistem elektronik tersebut berada di semua SKPD. Apabila alat sudah terpasang semua SKPD akan terhubung dengan BKD, sehingga bagi siapapun pegawai yang tidak absensi akan diketahui. Hal tersebut akan berdampak pada penilaian kerja menduduki suatu jabatan di Pemerintah Kota Batu.
Menurutnya, Kabag Organisasi mengeluarkan analisa jabatan sebagai pejabat fungsional umum. Untuk itu semua pegawai harus bekerja sesuai rencana yang sudah terjadwalkan. Hal tersebut harus diketahui pimpinan dan di cek dalam waktu 3 bulan, semester ataupun tahun.
Pelaksanaan absensi melalui Finger Print dimulai pukul 07.00 Wib – 7.30 Wib, dan pulangnya pukul 15.30 Wib – 17.00 Wib.
Hal tersebut tidak bisa diwakilkan ataupun di akali dengan absensi pagi atau sore hari saja. Konsekuensinya, apabila diketahui tidak masuk dalam beberapa hari, pegawai akan dikenakan sanksi. Kepala SKPD juga akan mendapatkan teguran, sebelumya, di 2014 sudah diberlakukan punishment bagi pegawai yang dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya. Yaitu tercatat 15 orang .mereka mendapatkan sanksi mulai dari teguran, penundaan gaji berkala, penundaan pangkat jabatan, ataupun penurunan eselon. “Tentang siapa, biarlah itu menjadi x file,” papar Parto. (Yud/Rin)